Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Biografi Abul Aliyah Ar-Riyahi

Gambar
A. Biografi Abul Aliyah Ar-Riyahi Nama lengkapnya adalah Rafi’ bin Mahram dan panggilannya Abul Aliyah. Ia adalah bekas hamba milik seorang wanita Bani Riyah yang kemudian menjadi tabi’in yang sangat teliti dari penduduk Basrah, dan terkenal dengan ahli fikih dan Tafsir. Ia meninggal dunia pada tahun 93 H. Dalam usia delapan puluh tahun lebih. [1] Abul Aliyah Ar-Riyahi dilahirkan pada zaman Nabi Saw. Namun tidak pernah bertemu beliau Saw. Ia menginjak usia remaja dan masuk Islam pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq radhiyallahu’anhu. Hal itu karena status dirinya sebagai seorang budak milik seorang wanita Bani Tamim dan baru dimerdekakan pada zaman khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq radhiyallahu’anhu. Setelah dimerdekakan oleh tuannya, ia langsung mempergunakan waktunya untuk menimba ilmu dari para sahabat senior, tekun beribadah kepada Allah dan menyertai pasukan jihad ke negeri Transoxiana. [2] B. Perjalan hidup Abul Aliyah Ar-Riyahi Abul Aliyah Ar-Riyahi mulai menimba ilmu se

Tugas Fiqh dan Ushul Fiqh

Gambar
Nama: Rifki Hadi Pratama NIM: 11734033 Jurusan: Ilmu Al-Quran dan Tafsir PENGANTAR ILMU FIQH A. Pengertian   Fiqh             Secara bahasa , fiqh berasal dari kata faqiha yang berarti “memahami” dan “mengerti”. [1] Serta, fiqh secara bahasa artinya pemahaman mendalam yang membutuhkan adanya pengerahan potensi akal, sebagaimana firman Allah dan sabda Nabi SAW berikut. i. Al-Quran Surat at-Taubah:122, yang artinya: Mengapa tidak pergi tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama. ii. Hadis riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad ibn Hambal, Turmudzi dan Ibnu Majah, dan Mu’awiyah, Rasulullah bersabda, yang artinya: Jika Allah menginginkan suatu kebaikan bagi seseorang, maka Dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan (yang mendalam) kepadanya. Fiqh menurut istilah , sebagaimana dikemukakan oleh para ahli hukum Islam (fuqaha), fiqh adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan (praktis)